GridFame.id – Kemnaker saat ini telah mencairkan BSU senilai Rp600 ribu kepada setiap penerima yang memenuhi syarat.
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat dapat mencairkan dana tersebut melalui rekening HIMBARA yang terdaftar.
Namun bagaimana dengan penerima yang tidak memiliki rekening Himbara?
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyebutkan pencairan BUS tahap 1 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki rekening di bank Himbara (Himpunan Bank Negara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI).
Untuk pencairan BSU 2022 tahap pertama ini pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp2.61 trilliun dengan target sasaran 4.36 pekerja atau buruh.
Adapun penyaluran BSU akan ditargetkan kepada 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp9.6 trilliun.
Khusus bagi pekerja atau buruh yang tidak memiliki rekening bank, Kemnaker menjelaskan pencairan masih tetap bisa dilakukan.
Untuk diketahui bersama rekening bank Himbara bukan menjadi syarat dalam mencairkan BSU.
Pencairan BSU bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening BSU terdapat 2 cara untuk mencairkan bantuannya:
Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Oh Ternyata Ini Penyebab BSU 2022 Tak Cair ke Rekening Pekerja