Baca Juga: Disebut Sebagai Beban Negara Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2022
Ada juga dalam PP No.109 Tahun 2000 mengatakan kepala daerah dan wakilnya juga ada hak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO).
Besaran BPO sekitar 0.13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berikut ini rincian biaya operasional Gubernur dan wakilnya:
PAD mencapai Rp15 miliar, biaya penunjang operasional yang diterima paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1.75 persen.
PAD di atas Rp15 milliar sampai Rp50 milliar, maka BPO yang diterima paling rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar Rp 1 persen dari PAD.
PAD di atas di Rp50 milliar- Rp10 milliar, BPO yang diterima paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi 0.75 persen dari PAD.
Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup