GridFame.id – Apakah PPPK mendapat dana pensiun seperti PNS?
Pertanyaan mengenai PPPK mendapat dana pensiun seperti PNS kerap dicari masyarakat.
Masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pembagian dana pensiun apa juga berlaku untuk PPPK?
Untuk melihat ulasan lengkapnya cek artikel mengenai ketetapan dana pensiun bagi PPPK berikut ini.
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didefinisikan sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
PPPK mendapat dana pensiun seperti PNS?
Meski sama-sama masuk sebagai kategori ASN, PNS dan PPPK adalah dua hal yang berbeda.
PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan, sebagaimana statusnya yang tidak tetap fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Lantas bagaimana dengan pemberian dana pensiun bagi PPPK?
Baik PPPK dan PNS sama-sama bekerja di lingkup pemerintahan dengan status sebagai ASN.
Baca Juga: Sudah di Depan Mata Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022
Namun PPPK memiliki lingkup yang terbatas sedangkan PNS dapat menduduki jabatan pemerintahan.