Find Us On Social Media :

PPPK Mendapat Dana Pensiun Seperti PNS Atau Tidak? Begini Penjelasannya

PPPK mendapat uang pensiun seperti PNS tidak?

Misalnya mengenai pembagian dana pensin bagi Aparatu Sipil Negara (ASN).

Meski masuk sebagai ASN tahukan Anda bahwa PPPK tidak mendapat fasilitas tunjangan pensiun layaknya PNS.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 2014, di mana sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Saat ini pun pemerintah diketahui belum memiliki kebijakan soal dana pensiun PPPK.

Meski begitu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-Undangan BKN Dwi Haryono mengatakan bahwa PPPK akan tetap mendapat penghargaan atas tugas yang diemban.

“Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan mendapatkan penghargaan. Kemudian yang bersangkutan juga mempunyai jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja termasuk juga jaminan kematian,” tegasnya.

Maka dari itu jika PPPK ingin mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS maka bisa melalui program pensiun Taspen.

Diketahui PT Taspen merupakan penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yakni Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun hungga program JKK dan JKM.

Nantinya program tersebut dapat memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua.

Demikian informasi seputar peluang PPPK mendapat dana pensiun seperti PNS.

 Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Berikut Bocoran Jadwal Resminya