Find Us On Social Media :

Berikut Cara Operasi Katarak Dengan BPJS Kesehatan Agar Tak Keluar Biaya Sepeserpun

Cara operasi katarak dengan BPJS Kesehatan agar bebas biaya penanganan

Cara Operasi katarak dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi katarak sehingga Anda dapat melakukannya tanpa keluar biaya sedikitpun.

Peserta BPJS Kesehatan dapat dipermudah mendapat layanan operasi katarak gratis.

Meski demikian, Anda harus mengikuti sejumlah prosedur agar operasi katarak bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Anda harus memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda dalam status aktif dan tidak ada tunggakan iuran, lampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama (faskes tingkat 1).

Nantinya Anda akan mendapat rujukan ke FKTP seperti sesuai indikasi medis ke rumah sakit yang menerima operasi katarak.

Keputusan mengenai dilakukannya operasi katarak atau tidak yakni dengan hasil diagnosis dokter spesaialis mata.

Jika memang hasil diagnosis dokter mengharuskan operasi katarak, baru Anda bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat datang ke rumah sakit atau klinik rujukan pada hari yang sudah ditentukan sesuai jadwal operasi katarak.

**

Baca Juga: Operasi Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan Begini Prosedur Pengajuannya