Find Us On Social Media :

Berikut Cara Operasi Katarak Dengan BPJS Kesehatan Agar Tak Keluar Biaya Sepeserpun

Cara operasi katarak dengan BPJS Kesehatan agar bebas biaya penanganan

GridFame.id – Cara operasi katarak dengan BPJS Kesehatan agar tak keluar biaya.

Bagaimana  cara operasi katarak dengan BPJS Kesehatan ?

Operasi katarak dengan BPJS Kesehatan sangat membantu terutama untuk kalangan yang membutuhkan.

Saat ini katarak adalah salah satu penyakit yang paling banyak terjadi di Indonesia.

Penyakit katarak terjadi ketika lensa mata berubah menjadi keruh, sehingga cahaya terhalang dan tidak dapat mencapai retina.

Akibatnya, penderita katarak mengalami penurunan kemampuan penglihatan hingga berisiko kebutaan.

Dikutip GridFame.id dari Kemenkes menyebutkan bahwa dari total 3 persen populasi masyarakat yang mengalami kebutaan, 81 persen penyebab utamanya berasal dari penyakit katarak.

Mata berkabut yang terjadi akibat katarak tidak dapat dikurangi dengan obat-obatan, itu sebabnya solusi yang paling sering direkomendasikan adalah dengan operasi katarak.

Dilansir dari NHS, operasi katarak dilakukan untuk menghilangkan atau mengganti lensa yang keruh dengan lensa buatan.

Namun, untuk menjalani operasi katarak seseorang harus rela mengeluarkan biaya yang tak sedikit, biaya operasi katarak untuk satu mata bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.

Tetapi untungnya dengan BPJS Kesehatan Anda bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis loh!

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bayar Iuran, Apa Resikonya?

Cara Operasi katarak dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi katarak sehingga Anda dapat melakukannya tanpa keluar biaya sedikitpun.

Peserta BPJS Kesehatan dapat dipermudah mendapat layanan operasi katarak gratis.

Meski demikian, Anda harus mengikuti sejumlah prosedur agar operasi katarak bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Anda harus memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda dalam status aktif dan tidak ada tunggakan iuran, lampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama (faskes tingkat 1).

Nantinya Anda akan mendapat rujukan ke FKTP seperti sesuai indikasi medis ke rumah sakit yang menerima operasi katarak.

Keputusan mengenai dilakukannya operasi katarak atau tidak yakni dengan hasil diagnosis dokter spesaialis mata.

Jika memang hasil diagnosis dokter mengharuskan operasi katarak, baru Anda bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat datang ke rumah sakit atau klinik rujukan pada hari yang sudah ditentukan sesuai jadwal operasi katarak.

**

Baca Juga: Operasi Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan Begini Prosedur Pengajuannya