Find Us On Social Media :

Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya

Pemerintah siapkan anggaran pensiuan PNS untuk THR dan Gaji ke-14

GridFame.id – Kabar baik bagi PNS Pensiunan (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2023 mendatang.

Pasalnya pemerintah sejak saat ini sudah mempersiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi para PNS pensiunan di 2023.

Adapun anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pensiunan dimasukkan ke dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Hal ini dijelaskan.Direktur Jenderal Anggaean Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Dirinya menyebut pemerintah telah menggulirkan dana senilai Rp156 trilliun dalam program pengelolaan transaksi khusus, termasuk di dalamnya pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS pensiunan .

“Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk mengalokasikan Rp156.4 trilliun antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberi manfaat pensiun dan juga di sini termasuk bagi ke-13 dan THR. Kalau itu nanti menjadi kebijakan, bagi PNS pensiunan , TNI dan Polri,” jelasnya pada rapat panja antara Banggar dan pemerintah pada Selasa (20/9).

Kemudian juga akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Sementara itu nggaran juga akan digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin inverstasi.

Anggaran ini juga sekaligus akan digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayarannya selisih harga beras bulog.

Lantas berapa besarannya yang akan didapat PNS pensiunan ?

Simak yuk!

Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR