Find Us On Social Media :

Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya

Pemerintah siapkan anggaran pensiuan PNS untuk THR dan Gaji ke-14

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:

Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.

Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.

Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.

Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720

Demikian informasi seputar THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS 2023 yang sudah disiapkan pemerintah. 

Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup