GridFame.id -
Selama ini orang hanya tahu gadai dipegadaian untuk kendaraan atau emas saja.
Padahal untuk di Pegadaian bisa gadaikan beberapa barang lainnya.
Seperti barang elektronik dan elektrik juga bisa digadaiakan.
Ya, Pegadaian biasanya menjadi solusi untuk orang-orang yang sedang membutuhkan uang.
Mereka biasanya akan menggadaikan barang-barang seperti perhiasan emas ataupun kendaraan pribadi.
Nantinya pihak Pegadaian yang akan menentukan berapa yang bakal didapatkan oleh konsumen dari barang-barang tersebut.
Ataupun berapa yang diinginkan oleh konsumen membutuhkan uang.
Namun, bagaimana jika tak memiliki emas atau sayang dengan kendaraan pribadi?
Anda bisa saja menggadaikan barang-barang elektronik anda,
Barang elektronik apa saja yang bisa digadaikan?
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 21 September 2022 di Pegadaian, Dominan Naik!
Dilansir dari kompas.com, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono.
Yudi mengatakan bahwa merek elektronik yang diterima untuk digadaikan dalam fitur Gadai Elektronik ini lebih bervariasi.
Variasi merek elektronik ini berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya.
Selain itu, nasabah tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya.
“Kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar,” ujar Yudi, Minggu (18/9).
Namun demikian, Yudi menyebutkan jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah akan lebih tinggi.
Yudi merinci untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 persen dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik.
Lebih lanjut, barang yang bisa digadaikan antara lain HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari.
Artikel ini telah tayang di Cerdasbelanja.grid.id dengan judul "Kenali Cara Gadai Elektronik di Pegadaian, Fitur Baru Selain Jual dan Belanja Emas"