Persoalan paylater sempat menjadi pusat perhatian para ulama.
Pasalnya banyak masyarakat yang ragu-ragu lantaran takut riba.
Apakah Paylater Riba?
Melansir Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dijelaskan perihal hukum jual beli di toko online serta sistem paylater atau cicilnya.
Mulanya, Buya Yahya menjelaskan jika jual beli online diperbolehkan selain emas dan perak.
"Jual beli online adalah diperkenankan, asalkan bukan emas dan perak.
Emas dan perak harus diserahterimakan langsung," terang Buya Yahya, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan soal hukum cicilan online.
Meski tak menyinggung kata paylater, penjelasan Buya Yahya cukup mewakili lantaran sistemnya sama dengan cicilan.
Baca Juga: Cara Membersihkan Skor Kredit Buruk di BI Checking atau SLIK Gegar Telat Bayar Tagihan Paylater
Yang membedakan hanya tenornya saja.
Buya Yahya mengatakan jika harga barang yang naik karena bunga hukumnya riba.
"Misal harganya Rp 100 ribu, menyicilnya menjadi Rp 120 ribu, itu akan riba," lanjutnya.