Find Us On Social Media :

Apakah Paylater Riba? Simak Penjelasannya Menurut Ahli

Apakah paylater riba?

GridFame.id - Apakah paylater riba?

Pasti banyak yang bertanya-tanya sebenarnya paylater riba atau tidak.

Simak penjelasan paylater riba atau tidak di bawah ini!

Praktik paylater saat ini jadi sebuah hal yang lumrah di kalangan masyarakat.

Sebagian besar masyarakat di Indonesia pun menggunakannya.

Paylater sendiri adalah sistem berbelanja dengan metode bayar nanti.

Paylater pun kini memberi kemudahan lebih berupa cicilan dengan tenor tertentu.

Nantinya pihak paylater bakal membebankan bunga yang sudah ditetapkan.

Namun banyak yang masih bingung soal hukum paylater dalam Islam.

Lalu apakah paylater adalah perbuatan riba menurut Islam?

Simak penjelasan selengkapnya!

Baca Juga: Kapan Debt Collector Shopee Paylater Akan Datang ke Rumah? Simak Tips Menghindarinya!

Persoalan paylater sempat menjadi pusat perhatian para ulama.

Pasalnya banyak masyarakat yang ragu-ragu lantaran takut riba.

Apakah Paylater Riba?

Melansir Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dijelaskan perihal hukum jual beli di toko online serta sistem paylater atau cicilnya.

Mulanya, Buya Yahya menjelaskan jika jual beli online diperbolehkan selain emas dan perak.

"Jual beli online adalah diperkenankan, asalkan bukan emas dan perak.

Emas dan perak harus diserahterimakan langsung," terang Buya Yahya, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan soal hukum cicilan online.

Meski tak menyinggung kata paylater, penjelasan Buya Yahya cukup mewakili lantaran sistemnya sama dengan cicilan.

Baca Juga: Cara Membersihkan Skor Kredit Buruk di BI Checking atau SLIK Gegar Telat Bayar Tagihan Paylater

Yang membedakan hanya tenornya saja.

Buya Yahya mengatakan jika harga barang yang naik karena bunga hukumnya riba.

"Misal harganya Rp 100 ribu, menyicilnya menjadi Rp 120 ribu, itu akan riba," lanjutnya.

Namun ia kemudian menjelaskan bagaimana agar metode cicilan atau paylater tersebut tidak riba.

Yakni dengan cara membuat kesepakatan sejak awal harga barang tersebut dinaikkan.

"Cuma bagaimana agar halal?

Anda sudah koordinasi, jika jual belinya dengan kredit tidak kontan, maka harganya bisa saja dinaikkan dari awal.

Langsung saja anda sudah komunikasi dengan penjual, harganya dinaikkan," lanjutnya.

Dengan begitu, kedua belah pihak sama-sama mendapat untung.

Penjual mendapat untung dengan jumlah yang telah disepakati.

Sementara pembeli juga mendapat untung mendapat barang terlebih dahulu sebelum tagihannya lunas.

"Jadi anda mengambil keuntungan bersama mereka, jadi yang perlu dibenahi adalah caranya dalam transaksi," tandasnya.

Baca Juga: Terungkap Cara Bayar Tagihan Shopee Paylater Sekaligus dan Bayar Lebih Awal Paling Mudah