GridFame.id - Pemilik BPJS Kesehatan harus tahu.
Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan diberikan tagihan yang harus dibayar setiap bulannya.
Besaran tagihannya juga beragam tergantung jenis kepesertaan.
Begitu pula dengan jumlah total yang harus dibayarkan.
Dikutip dari Kontan.co.id, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah.
Meski pemerintah sedang melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Konsep KRIS adalah menghadirkan satu kelas standar agar masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan yang mendasar.
Berapa besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan tiap kelasnya?
Simak di sini sebelum bayar.
Baca Juga: Begini Ketentuan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Semua warga Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang sudah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Terdapat empat jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing, di mana pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagaimana detailnya?