GridFame.id – Bagaimana ketentuan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Belum banyak yang tahu, bahwa pasang gigi palsu ternyata ditanggung BPJS Kesehatan.
Pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan sendiri gratis dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta melalui rujukan berjenjang termasuk pemeriksaan gigi.
Gigi palsu adalah salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Umumnya, pembuatan gigi palsu adalah tindakan tambahan yang dilakukan setelah dilakukan pencabutan gigi.
Tujuannya sendiri selain memperbaiki penampilan juga menggantikan gigi yang telah dilakukan pencabutan gigi agar mengembalikan fungsinya terutama untuk makan.
Lalu bagaimana ketentuan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Pembuatan gigi palsu sendiri bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan pembatasan atau limitasi pada plafon pembayaran.
Bagaimana ketentuan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resminya, BPJS Kesehatan dapat mengganti biaya pembuatan gigi palsu maksimal Rp1 juta untuk kedua rahang dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak yang Harus Disiapkan Tanpa BPJS Kesehatan