Find Us On Social Media :

Begini Ketentuan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketentuan gigi palsu BPJS Kesehatan

Ketentuan gigi palsu BPJS Kesehatan

Pergantian 1-8 gigi palsu pada 1 rahang diberikan subsidi Rp250 ribu.

Pergantian 9-16 gigi palsu pada 1 rahang diberikan subsidi Rp500 ribu.

Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus diberikan subsidi maksimal Rp1 juta.

Sedangkan perawatan gigi termasuk gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan bagi orang yang terdaftar sebagai peserta.

Tentu hal ini juga disesuaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, pwlayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (rawat jalan dan rawat inap, praktik mandiri dokter diri, klinik pertama atau yang setara).

Pemberian gigi palsu akan diberikan sesuai kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan rekomendasi dari seorang dokter gigi.

Baca Juga: Biaya Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan dari Kelas 1-3, Begini Prosedur Mendapatkannya