Find Us On Social Media :

Begini Ketentuan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketentuan gigi palsu BPJS Kesehatan

 

GridFame.id – Bagaimana ketentuan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Belum banyak yang tahu, bahwa pasang gigi palsu ternyata ditanggung BPJS Kesehatan.

Pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan sendiri gratis dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta melalui rujukan berjenjang termasuk pemeriksaan gigi.

Gigi palsu adalah salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Umumnya, pembuatan gigi palsu adalah tindakan tambahan yang dilakukan setelah dilakukan pencabutan gigi.

Tujuannya sendiri selain memperbaiki penampilan juga menggantikan gigi yang telah dilakukan pencabutan gigi  agar mengembalikan fungsinya terutama untuk makan.

Lalu bagaimana ketentuan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Pembuatan gigi palsu sendiri bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan pembatasan atau limitasi pada plafon pembayaran.

Bagaimana ketentuan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Dikutip dari laman resminya, BPJS Kesehatan dapat mengganti biaya pembuatan gigi palsu maksimal Rp1 juta untuk kedua rahang dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak yang Harus Disiapkan Tanpa BPJS Kesehatan

Ketentuan gigi palsu BPJS Kesehatan

Pergantian 1-8 gigi palsu pada 1 rahang diberikan subsidi Rp250 ribu.

Pergantian 9-16 gigi palsu pada 1 rahang diberikan subsidi Rp500 ribu.

Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus diberikan subsidi maksimal Rp1 juta.

Sedangkan perawatan gigi termasuk gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan bagi orang yang terdaftar sebagai peserta.

Tentu hal ini juga disesuaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, pwlayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (rawat jalan dan rawat inap, praktik mandiri dokter diri, klinik pertama atau yang setara).

Pemberian gigi palsu akan diberikan sesuai kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan rekomendasi dari seorang dokter gigi.

Baca Juga: Biaya Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan dari Kelas 1-3, Begini Prosedur Mendapatkannya