Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk Proses Hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisianbuntuk proses hukum.
Anda bisa melaporkannya melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk Pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
Anda bisa melakukannya dengan cara melaporkan melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo.
Anda bisa melakukan aduan ini melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal Lewat WhatsApp dan Web
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak, ini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat