GridFame.id – Tidak hanya emas saja, cek daftar barang yang bisa digadai di Pegadaian.
Apa saja barang yang bisa digadai di Pegadaian? Cek ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada perorangan yang besarnya sesuai dengan nilai jaminan yang diserahkan.
Adapun jaminan-jaminan yang diberikan berupa barang-barang dengan nilai ekonomis.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pegadaian akan memberikan pinjaman uang tunai dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan syarat dan prosedur tertentu.
Lalu jenis barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian?
Barang elektronik yang bisa digadai di Pegadaian
Pada umumnya, barang apa saja bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang yang memiliki nilai ekonomis.
Sedang barang yang mudah busuk, barang terlarang atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa dijadikan jaminan gadai.
Barang-barang yang digadaikan nasabah ke Pegadaian harus ditinggal dan baru bisa diambil kembali setelah uang pinjaman dikembalikan.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian berikut daftar barang yang bisa digadaiakan selain emas untuk memperoleh pinjaman:
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara Jual Emas di Shopee saat Harga Naik
Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
1. Barang elektronik
Tahukah Anda, selain emas jenis-jenis barang elektronik seperti (ponsel, kulkas, laptop, komputer, kamera) dapat menjadi barang jaminan gadai.