Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Emas, Berikut Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Daftar gadai barang di Pegadaian

 

GridFame.id – Tidak hanya emas saja, cek daftar barang yang bisa digadai di Pegadaian.

Apa saja barang yang bisa digadai di Pegadaian? Cek ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada perorangan yang besarnya sesuai dengan nilai jaminan yang diserahkan.

Adapun jaminan-jaminan yang diberikan berupa barang-barang dengan nilai ekonomis.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pegadaian akan memberikan pinjaman uang tunai dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan syarat dan prosedur tertentu.

Lalu jenis barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian?

Barang elektronik yang bisa digadai di Pegadaian

Pada umumnya, barang apa saja bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang yang memiliki nilai ekonomis.

Sedang barang yang mudah busuk, barang terlarang atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa dijadikan jaminan gadai.

Barang-barang yang digadaikan nasabah ke Pegadaian harus ditinggal dan baru bisa diambil kembali setelah uang pinjaman dikembalikan.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian berikut daftar barang yang bisa digadaiakan selain emas untuk memperoleh pinjaman:

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara Jual Emas di Shopee saat Harga Naik

Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

1. Barang elektronik

Tahukah Anda, selain emas jenis-jenis barang elektronik seperti (ponsel, kulkas, laptop, komputer, kamera) dapat menjadi barang jaminan gadai.

Barang elektronik adalah salah satu jalan pintas untuk mendapatkan pinjaman uang dari Pegadaian.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut.

Jika kondisi barang elektronik tersebut masih bagus, maka semakin besar untuk mendapat pinjaman bernilai tinggi.

Bagi Anda yang ingin menggadaikan barang elektronik ke Pegadaian wajibnya untuk memiliki faktur pembelian dan memastikan barang elektronik tersebut tidak pernah rusak.

2. Kendaraan

Jenis barang selanjutnya yang bisa digadai di Pegadaian adalah kendaraan berupa motor baik roda dua maupun roda empat.

Bagi yang ingin menggadaikan kendaraannya wajib melampirkan surat-surat kendaraan seprti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan faktur pembelian.

Baca Juga: Update! Harga Emas Hari Ini 24 September 2022 dari Ukuran 1 Gram hingga 1 Kg

3. Sertifikat

Sertifikat-sertifikat penting juga masuk dalam jajaran barang yang bisa digadai di Pegadaian.

Sertifikat penting seperti sertifikat tanah dan rumah memiliki nilai yang cukup tinggi untuk digadai di Pegadaian.

Adapun nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.

Sertifikat rumah bisa berharga tinggi jika nilai jualnya juga mahal.

Jadi beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.

4. Surat Berharga

Terakhir pilihan barang yang bisa digadai di Pegadaian adalah surat berharga (efek) berupa saham dan obligasi.

Adapun proses pengajuan bisa dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital.

Baca Juga: Tak Hanya Emas dan Kendaraan Bermotor Saja, Pegadaian Kini Terima Gadai Elektronik, Begini Caranya