Find Us On Social Media :

Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tetap Bisa Mendapat Fasilitas Bagaimana Caranya?

Tidak iuran BPJS Kesehatan namun tetap mendapatkan fasilitas

Cara daftar PBI BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang memenuhi syarat dapat melakukan pendafataran PBI BPJS Kesehatan dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik), melengkapi persyaratan administarasi, dan memberikan persetujuan layanan administrasi.

Khusus bagi masyarakat yang mendaftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, penetapan peserta akan mengacu pada Data Terpadi Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk pendaftaran peserta bisa dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota.

Setelah itu nantinya Anda akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Anda bisa mengusulkan ke Kemensos/Dinsos setempat untuk didaftarkan menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan jika sudah masuk dalam sistem DTKS.

Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar DTKS maka yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinsos untuk didaftarkan yang aktif di bulan berikutnya.

Dengan Anda menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, maka otomatis tidak ada kewajiban dalam pembayaran iuran.

Semoga membantu!

Baca Juga: Tanggal Berapa Paling Telat Bayar BPJS Kesehatan Tiap Bulannya? Ini Jawabannya