Find Us On Social Media :

Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tetap Bisa Mendapat Fasilitas Bagaimana Caranya?

Tidak iuran BPJS Kesehatan namun tetap mendapatkan fasilitas

GridFame.id -  Tahukah Anda ada cara agar peserta BPJS Kesehatan tidak bayar tagihan tiap bulannya namun tetap mendapat fasilitas kesehatan.

Umumnya, semua masyarakat yang sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran tiap bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan sendiri tergantung dari kelas yang diikuti masing-masing peserta.

Namun ternyata ada cara agar Anda tidak membayar tagihan BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Meski begitu, Anda tetap bisa mendapat fasilitas kesehatan (faskes) dari BPJS Kesehatan.

Cara tersebut yakni dengan menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran ) BPJS Kesehatan.

PBI BPJS Kesehatan adalah salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu.

Masyarakat yang tergolong ‘tidak mampu’ dapat mengajukan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.

Jadi bisa disimpulkan bagi masyarakat mampu atau memiliki penghasilan rutin tidak bisa mengambil kayanan tersebut.

Lantas bagaiamana cara daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan?

Simak yuk!

Baca Juga: Paling Lambat Bayar Tanggal 10 Tiap Bulan! Catat dan Ingat Segini Total Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan Mulai dari Kelas 3 sampai 1

Cara daftar PBI BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang memenuhi syarat dapat melakukan pendafataran PBI BPJS Kesehatan dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik), melengkapi persyaratan administarasi, dan memberikan persetujuan layanan administrasi.

Khusus bagi masyarakat yang mendaftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, penetapan peserta akan mengacu pada Data Terpadi Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk pendaftaran peserta bisa dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota.

Setelah itu nantinya Anda akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Anda bisa mengusulkan ke Kemensos/Dinsos setempat untuk didaftarkan menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan jika sudah masuk dalam sistem DTKS.

Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar DTKS maka yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinsos untuk didaftarkan yang aktif di bulan berikutnya.

Dengan Anda menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, maka otomatis tidak ada kewajiban dalam pembayaran iuran.

Semoga membantu!

Baca Juga: Tanggal Berapa Paling Telat Bayar BPJS Kesehatan Tiap Bulannya? Ini Jawabannya