Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.
Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Baca Juga: Besok Tarif Ojek Online Bakal Naik Sampai Segini, Jangan Kaget Ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober 2022