GridFame.id - Kabar baik untuk driver ojol!
Soalnya pemerintah bakal memberikan bantuan sosial (bansos) kepada driver ojek online (ojol) hingga nelayan yang ditarget disalurkan mulai Oktober 2022.
Wow banget kan?
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Selain ojol, pemberian bansos juga ditujukan untuk pelaku UMKM dan nelayan.
Penyaluran bansos ini akan disebut berlangsung hingga Desember 2022.
Lantas, bansos apa yang akan diberikan kepada driver ojek online? BLT UMKM atau jenis bansos lainnya?
Jenis Bansos Ojol yang Akan Dibagikan
Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm).
Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan bahwa bansos ojol tidak termasuk dalam BLT UMKM.
"BLT ojol enggak ada di Kemenkop," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan BLT UMKM atau BPUM 2022 belum disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kunci anggaran.
Baca Juga: Bukan Hanya Gaji Rp 10 Juta, Driver Ojol AirAsia Juga Bisa Dapat Tunjangan Hingga Cuti Tahunan
Sementara, untuk jenis pekerjaan nelayan yang disebutkan dalam PMK Nomor 134/2022 adalah sebagai masuknya solusi solar bagi melayan melalui koperasi.
Lantas, apakah bansos diberikan dalam bentuk lain?
Saat dihubungi Kompas.com, Kementerian Sosial (Kemensos) belum memberikan jawaban.
Dengan demikian, keputusan bansos untuk ojek online sementara ini masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah.
Akan tetapi, kepastian adanya bansos untuk ojek online ini telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu, termasuk melalui penerbitan PMK Nomor 134/2022.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sendiri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan untuk ojek online (ojol) hingga nelayan.
Targetnya bansos bisa disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.
Ia menjelaskan, bansos untuk ojol hingga nelayan akan menggunakan anggaran dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 12,4 triliun.
Teknis penyaluran bansos untuk ojol hingga nelayan diatur oleh masing-masing pemda.
“Ini kami harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Gunakan Promo Diskon Naik Grab dan Gojek Berikut Ini
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.
Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Baca Juga: Besok Tarif Ojek Online Bakal Naik Sampai Segini, Jangan Kaget Ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober 2022