Find Us On Social Media :

Mobil Ditarik Leasing Berapa Biaya Untuk Menebusnya Kembali?

Biaya menebus mobil ditarik leasing

GridFame.id – Berapa biaya untuk menebus mobil ditarik leasing? Simak penjelasannya.

Tahukah Anda mobil ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi.

Saat ini kejadian mobil ditarik leasing secara paksa menjadi hal yang cukup meresahkan masyarakat.

Salah satu alasan mobil ditarik leasing sendiri karena pihak debitur yang menunggak pembayaran kredit.

Mobil ditarik leasing apabila debitur mengalami keterlambatan cicilan selama tiga kali atau sama dengan 90 hari.

Masih banyak ditemui konsumen yang belum memahami aturan leasing tarik mobil ini.

Tak hanya penarikan secara paksa saja yang membuat resah masyarakat namun biaya tebus mobiil ditarik leasing harus dibayarkan debitur kembali.

Karena itu, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menebus kembali mobil ditarik leasing

Berapa biaya mobil ditarik leasing?

Simak yuk!

Seperti dikutip GridFame.id biaya untuk menebus mobil ditarik leasing ini sendiri menggunakan formula jumlah cicilan X keterlambatan dan biaya tarik.

Baca Juga: Kesulitan Membayar Cicilan Namun Kendaraan Tak Disita Pihak Leasing, Emang Bisa? Simak Penjelasan yang Diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

Biaya tebus mobil ditarik leasing

Terkait besaran biaya yang harus dibayarkan oleh debitur sebagai tebisan kendaraan yang ditarik ini disesuaikan dengan ketentuan leasing masing-masing.

Maka dari itu pentingnya Anda memahami ketentuan biaya menebus mobil ditarik leasing yang disepakati bersama.

Terutama memperhatikan besaran biaya tarik mobil yang harus dibayarkan.

Jika telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama, maka Anda wajib bayar biaya tarik mobil dengan besaran yang sesuai ketentuan tersebut.

Misalnya, dalam surat perjanjian tertuliskan Anda sebagai pihak debitur harus membayar Rp5 juta jika nantinya terjadi penarikan mobil leasing.

Maka kesepakatan tersebut yang kemudian akan diberlakukan jika suatu saat terjadi penarikan mobil leasing

Pasalnya setiap leasing pasti memiliki ketetapan kredit biaya tariky yang berbeda-beda.

Sehingga kita tidak bisa mematok secara pasti berapa biaya menebuts mobil ditarik leasing tersebut

Hal ini sebagaimana sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Mohon Jangan Panik Dulu Begini Cara Klaim Asuransi ke Pihak Leasing Jika Motor Kredit Digondol Maling