GridFame.id- Simak tahapan berikut ini untuk klaim asuransi ke pihak leasing jika motor kredit dibawa maling.
Pencurian sepeda motor memang perlu kita waspadai. Apalagi di masa sulit situasi pandemi seperti ini.
Pandemi yang telah berjalan hampir 2 tahun di Indonesia sudah banyak membawa perubahan salah satunya sulitnya mencari peluang kerja.
Akibatnya apa? Ya dampak buruknya banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga terkadang melakukan aksi di luar nalar dan terkesan nekat salah satunya aksi pencurian melonjak.
Biasanya kasus pencurian yang banyak disasar adalah sepeda motor. Pemilik kendaraan sepeda motor wajib waspada dengan adanya aksi curanmor.
Terlebih jika sepeda motor yang dicuri ternyata masih kredit yang mana status kepemilikannya belum dipegang penuh.
Lalu apa yang harus dilakukan jika pemilik sepeda motor mengalami kejadian tersebut? Apakah ada dispensasi dari pihak leasing terkait hal tersebut?
Baca Juga: Bisakah Asuransi Klaim Kendaraan yang Rusak Akibat Bencana Alam? Begini Penjelasannya
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar