GridFame.id- Simak tahapan berikut ini untuk klaim asuransi ke pihak leasing jika motor kredit dibawa maling.
Pencurian sepeda motor memang perlu kita waspadai. Apalagi di masa sulit situasi pandemi seperti ini.
Pandemi yang telah berjalan hampir 2 tahun di Indonesia sudah banyak membawa perubahan salah satunya sulitnya mencari peluang kerja.
Akibatnya apa? Ya dampak buruknya banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga terkadang melakukan aksi di luar nalar dan terkesan nekat salah satunya aksi pencurian melonjak.
Biasanya kasus pencurian yang banyak disasar adalah sepeda motor. Pemilik kendaraan sepeda motor wajib waspada dengan adanya aksi curanmor.
Terlebih jika sepeda motor yang dicuri ternyata masih kredit yang mana status kepemilikannya belum dipegang penuh.
Lalu apa yang harus dilakukan jika pemilik sepeda motor mengalami kejadian tersebut? Apakah ada dispensasi dari pihak leasing terkait hal tersebut?
Baca Juga: Bisakah Asuransi Klaim Kendaraan yang Rusak Akibat Bencana Alam? Begini Penjelasannya
Fenny Aridaningsih, Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, menjelaskan, bahwa pemilik motor harus mengurus sejumlah proses pelaporan pencurian yang dialami korban.
Pertama, wajib memberitahukan kehilangan motor pada pihak leasing atau pembiayaan. Upaya ini dilakukan agar klaim asuransi dapat lebih mudah.
Laporan dilengkapi dengan lampiran salinan KTP, SIM, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” kata Fenny.
Kedua, pemilik motor harus membawa surat pengantar yang menyatakan kehilangan kendaraan akibat pencurian yang diterbitkan pihak leasing kepada kepolisian. Sertakan juga kunci motor tersebut selama proses ini.
"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Fenny melanjutkan.
Lantas apabila proses mengurus dokumen-dokumen tersebut sudah selesai, pemilik motor bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu klaim asuransi ke pihak leasing.
“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” ujarnya melanjutkan.
Fenny menjelaskan, uang ganti rugi tersebut akan diberikan kepada pihak leasing.
Sebab sepeda motor yang dicuri statusnya masih milik perusahaan pembiayaan tersebut karena dibeli secara kredit.
Nantinya, nilai penggantian ke pemilik motor jadi urusan pihak leasing sesuai perjanjian yang disepakati dengan konsumen pada awal transaksi
Baca Juga: Jangan Panik Dulu! Begini Cara Mudah Klaim Saldo GoPay Jika Akun Atau Smartphone Hilang
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar