Find Us On Social Media :

Telat Bayar PKB, Segini Denda yang Harus Dibayar! Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Cuma Butuh 1 Menit

Telat bayar PKB segini denda yang harus dibayar, tak butuh waktu lama cara bayar pajak kendaraan bermotor pakai Gopay

GridFame.id - Bayar pajak kendaraan bermotor pakai Gopay membuat Anda bisa lebih menghemat waktu dan tenaga.

Tidak perlu lagi mengantre ke loket pembayaran, Anda bisa bertransaksi dimanapun dengan menggunakan aplikasi Gopay.

Anda pun tak perlu lagi takut terlambat bayar untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena kian dimudahkan melalui Signal di GoTagihan.

Mengutip dari laman resminya, dengan Signal di GoTagihan Anda bisa membayar berbagai macam tagihan diantaranya tagihan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (STNK), tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu juga bisa melunasi tagihan bea balik nama kendaraan bermotor (Bea Balik Nama) sertatagihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Transaksi akan berhasil bila Anda mengikuti langkah-langkahnya.

Cara Bayar PKB

Saat ini, pembayaran PKB melalui Signal di GoTagihan tersedia di 15 provinsi, diantaranya DKI Jakarta, Bali, Banten, Bengkulu dan Jambi.

Dan provinsi lainnya yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat.

Lantas bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor pakai Gopay?

Simak langkah mudahnya berikut ini.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online 2022 Mudah dan Praktis