Telat Bayar PKB, Segini Denda yang Harus Dibayar! Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Cuma Butuh 1 Menit

Telat bayar PKB segini denda yang harus dibayar, tak butuh waktu lama cara bayar pajak kendaraan bermotor pakai Gopay

Telat bayar PKB segini denda yang harus dibayar, tak butuh waktu lama cara bayar pajak kendaraan bermotor pakai Gopay

GridFame.id - Bayar pajak kendaraan bermotor pakai Gopay membuat Anda bisa lebih menghemat waktu dan tenaga.

Tidak perlu lagi mengantre ke loket pembayaran, Anda bisa bertransaksi dimanapun dengan menggunakan aplikasi Gopay.

Anda pun tak perlu lagi takut terlambat bayar untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena kian dimudahkan melalui Signal di GoTagihan.

Mengutip dari laman resminya, dengan Signal di GoTagihan Anda bisa membayar berbagai macam tagihan diantaranya tagihan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (STNK), tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu juga bisa melunasi tagihan bea balik nama kendaraan bermotor (Bea Balik Nama) sertatagihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Transaksi akan berhasil bila Anda mengikuti langkah-langkahnya.

Cara Bayar PKB

Saat ini, pembayaran PKB melalui Signal di GoTagihan tersedia di 15 provinsi, diantaranya DKI Jakarta, Bali, Banten, Bengkulu dan Jambi.

Dan provinsi lainnya yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat.

Lantas bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor pakai Gopay?

Simak langkah mudahnya berikut ini.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online 2022 Mudah dan Praktis

Belum tau cara bayar PKB melalui Signal di GoTagihan? Berikut langkah-langkahnya, dikutip tim GridFame.id dari laman resminya, Jumat (30/9/2022).

Cara Bayar PKB di GoTagihan

1. Buka aplikasi Gojek. Pilih GoTagihan.

2. Pilih PKB pada kategori Public Services.

3. Ketik SIGNAL di kolom pencarian.

4. Masukkan Kode Bayar.

5. Pastikan rincian pembayaran sudah benar. Klik Pay Now.

6. Masukkan PIN untuk melanjutkan pembayaran.

7. Yeay! Transaksi berhasil.

8. Kamu akan mendapatkan resi pembayaran.

Jika kamu punya pertanyaan atau butuh informasi lainnya, kamu bisa menuju ke Halaman Bantuan atau hubungi customerservice@gojek.com.

Baca Juga: Kabar Baik Pemutihan Pajak Kendaraan Akan Berlaku di 5 Wilayah Ini

Telat Bayar PKB Segini Denda yang Harus Dibayar

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online ataupun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Meskipun sudah ada berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

"Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaannya 2 persen per bulan," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina.

Baca Juga: Loh Nyesel Baru Tahu! Cukup Sekali Klik Saja Bayar Pajak Kendaraan Tuntas Tanpa Perlu ke Samsat, Begini Caranya

Perlu diketahui, denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun jumlah totalnya 48 persen.

Untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Wajib pajak harus membayarnya melalui Samsat induk.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun, kami arahkan ke Samsat induk karena nanti harus mencetak SKP di sana," ucap Herlina.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun. Jika terlambat 3 bulan maka = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12. Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contohnya, jika Anda memiliki sepeda motor dan telat membayar selama enam bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka, Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000. Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.

 Baca Juga: Tak Bisa Pakai SIGNAL Untuk Bayar Online? Simak Ini Dia Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat