Find Us On Social Media :

Tak Semua Kebagian! Ini Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Lengkap dengan Jadwal Pencairan BSU Tahap 4

BSU 2022

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 tahap pertama hingga ketiga telah selesai. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan pencairan BSU tahap 4 akan dimulai besok, Senin (3/10/2022).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

“InsyaAllah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin,” ujar Anwar seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Jumat (30/9/2022).

Untuk mengetahui daftar penerima BSU tahun 2022, Anda dapat mengeceknya secara online melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id. Sebelum melakukan pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini, Anda diwajibkan membuat akun terlebih dahulu.

Cara daftar akun untuk cek penerima BSU 2022

Dilansir dari informasi resmi, pendaftaran akun di laman kemnaker.go.id membutuhkan beberapa dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Adapun pendaftaran akun di laman Kemnaker dilakukan dengan cara berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji 2022

Lebih lanjut, pengecekan penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  3. Cek pemberitahuan. Anda yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan BSU akan memperoleh notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji.

Sebagai informasi, juga akan tersedia informasi jika telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah disalurkan ke rekening penerima.

Notifikasi lengkap mengenai BSU 2022 di laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

Syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji 2022

Pekerja atau buruh yang menjadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat dan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara