Find Us On Social Media :

Tak Semua Kebagian! Ini Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Lengkap dengan Jadwal Pencairan BSU Tahap 4

BSU 2022

GridFame.id - Kabar terbaru soal pencairan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022.

Seperti diketahui sepanjang tahun 2022 pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan.

Sejak pandemi Covid-19, berbagai program bantuan diluncurkan dengan tujuan membantu masyarakat yang terdampak.

Sempat terhenti, kini program BSU kembali dilanjutkan.

Mengingat adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga memberikan dampak pada banyak sektor kehidupan.

Apalagi bagi para pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta.

Rencananya proses penyaluran masih akan terus berjalan hingga menjelang akhir tahun 2022.

Saat ini pencairan BSU sudah memasuki tahap 4.

Bagi yang belum kebagian tentunya kabar ini sangat dinanti-nanti.

Namun tak semua pekerja bisa mendapat BSU.

Ada beberapa syarat dan kriteria yang berlaku sebelum melakukan cek daftar peserta.

Baca Juga: Catat! Simak Jadwal BSU Tahap 4 Untuk yang Belum Kebagian Tahap 3!

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 tahap pertama hingga ketiga telah selesai. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan pencairan BSU tahap 4 akan dimulai besok, Senin (3/10/2022).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

“InsyaAllah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin,” ujar Anwar seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Jumat (30/9/2022).

Untuk mengetahui daftar penerima BSU tahun 2022, Anda dapat mengeceknya secara online melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id. Sebelum melakukan pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini, Anda diwajibkan membuat akun terlebih dahulu.

Cara daftar akun untuk cek penerima BSU 2022

Dilansir dari informasi resmi, pendaftaran akun di laman kemnaker.go.id membutuhkan beberapa dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Adapun pendaftaran akun di laman Kemnaker dilakukan dengan cara berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji 2022

Lebih lanjut, pengecekan penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  3. Cek pemberitahuan. Anda yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan BSU akan memperoleh notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji.

Sebagai informasi, juga akan tersedia informasi jika telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah disalurkan ke rekening penerima.

Notifikasi lengkap mengenai BSU 2022 di laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

Syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji 2022

Pekerja atau buruh yang menjadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat dan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara

Daftar daerah dengan UMR lebih dari Rp 3,5 juta tapi pekerja tetap bisa memperoleh BSU dapat diakses di sini.

Perlu digarisbawahi, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU hanya dilakukan melalui bank himbara, (Bank BRI, Bank BNI, BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, serta Pos Indonesia.

Bagi pekerja dengan rekening bank swasta, dapat melakukan update rekening bank himbara secara mandiri.

Cara lengkap pencairan BSU untuk pekerja dengan rekening bank swasta bisa diakses di sini.

Dikarenakan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, maka pekerja atau buruh yang memang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji dapat menunggu dan melakukan pengecekan secara berkala, baik melalui rekening masing-masing atau laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Mendapat Tanda Lolos BSU 2022 Dipastikan Akan Cair? Begini Penjelasannya

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "BSU Tahap 4 Cair Mulai Besok, Ini Cara Daftar Akun di Laman kemnaker.go.id"