GridFame.id - Kartu Emas Pegadaian merupakan sebuah kolaborasi branding antara BRI dengan PT. Pegadaian.Kartu Emas dihadirkan dengan tujuan agar mampu mendorong minat masyarakat dalam berinvestasi emas.Pasalnya, kini emas bisa digunakan untuk bertransaksi dimana saja.Nasabah Kartu Emas Pegadaian akan semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai informasi layanannya melalui aplikasi Pegadaian Digital.Hal ini lantaran mulai dari pengajuan hingga pembayarannya bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut.Bentuk kerjasama Pegadaian dengan BRI membuktikan bahwa emas dapat dicairkan sebagai alat pembayaran dalam memenuhi beragam kebutuhan, maka emas tidak lagi hanya sebagai instrumen investasi, namun juga dapat menjadi aset likuid yang sangat aman.Layaknya kartu kredit, Kartu Emas Pegadaian dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh merchant yang memiliki logo VISA untuk memenuhi kebutuhan dalam berbelanja, dengan memanfaatkan saldo atau aset Tabungan Emas yang dimiliki. Selain itu, dengan Kartu Emas, kita bisa melakukan tarik tunai di ATM Bank BRI, ATM Visa, dan ATM Link yang tersebar di seluruh Indonesia.Saat pembayaran tagihan telah melewati jatuh tempo, Anda tidak akan mendapat telepon dari Debt Collector sehingga lebih nyaman, dan yang terpenting ialah dapat digunakan di merchant-merchant online maupun offline yang berlogo VISA.
Ada banyak keuntungan investasi Kartu Emas Pegadaian.
Tertarik? Simak syarat dan cara pengajuannya berikut ini.
Baca Juga: Cuma Modal Rp 500 Rupiah Saja Sudah Bisa Beli Emas di Pegadaian, Kok Bisa?
Apa Keuntungan Investasi Pegadaian Kartu Emas
1. Dapat digunakan di merchant berlogo Visa baik offline maupun online
2. Aman dan bebas dari penagihan debt collector
3. Bunga ringan, hanya 0,75% per 15 hari
4.Tarik tunai di ATM BRI, ATM Visa, dan ATM Link
5. Pengajuan mudah secara online melalui Pegadaian Digital
6. Dapat dimiliki oleh siapa saja
Syarat yang Harus Dilengkapi Untuk Beli Kartu Emas Pegadaian:
1. Memiliki saldo Tabungan Emas minimal 5 gram
2. Usia minimal 21 tahun jika belum menikah atau 17 tahun jika sudah menikah