GridFame.id – Simak cara dapat surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan baik bedah maupun non bedah akan ditanggung biayanya.
Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan peserta harus memenuhi prosedur rujukan yang ditetapkan.
Surat rujukan adalah salah satu syarat penting agar biaya bisa diklaim BPJS Kesehatan.
Dikutip GridFame.id dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjutan terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Lantas bagaiamana cara dapat rujukan BPJS Kesehatan?
Cara dapat surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL berikut langkah langkah yang harus dipenuhi:
Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan kartu JKN KIS atau KIS digital, identutas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).
Rumah sakit kemudian menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoeh layanan kesehatan.
Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan atau konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsuk eksternal.
Jika atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya