Find Us On Social Media :

Cara Mengatasi Debt Collector Pinjol Terus Meneror dan Mengintimidasi, Tak Perlu Takut

Teror dan intimidasi debt collector

Cara mengatasi debt collector pinjol

Dilansir tim GridFame.id dari akun Instargram @kemenkominfo berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan debt collector pinjol ilegal.

Pertama, Anda bisa melaporkan atas tindakan meresahkan tersebut ke pihak kepolisian di https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id

Atau Anda juga bisa melaporkannya ke Kemenkominfo melalui laman https://aduankonten.id/ ataupun melalui email aduankonten@kominfo.go.id maupun WhatsApp di nomor (08119224545).

Cara lain yang bisa juga sebagai aduan pengancaman debt collector adalah melalui OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Diketahui OJK menindak tegas perusahaan peminjam online yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika.

Untuk mengurangi risiko penagihan secara tidak wajar, ada baiknya Anda memastikan bahwa meminjam di aplikasi pinjaman yang terdaftar di OJK.

Sebelum melakukan pinjaman Anda bisa memeriksa terkait daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui https://bit.ly/daftarfintechendingOJK.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Duh Kenapa Harus Pusing-Pusing, Pakai Dua Cara Ini Untuk Bayar Tagihan Cicilan Kredivo Sebelum Dikejar Debt Collector