Cara Cek No BPJS Kesehatan
Jika no BPJS Kesehatan lupa, Anda tidak bisa mengurus klaim, bayar iuran BPJS Kesehatan RI, atau bahkan cek status kepesertaan.
Berikut ini cara cek no BPJS Kesehatan dengan NIK KTP melalui cara-cara di bawah ini:
1. Melalui SMS dengan fasilitas SMS gateway ke nomor 087775500400. Formatnya adalah NIK<spasi>No KTP.
2. Melalui situs bpjs-kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.
3. Melalui BPJS Kesehatan call center di 1500400 dengan menyebutkan tanggal lahir dan nomor KTP.
4. Melalui aplikasi Mobile JKN untuk cek BPJS Kesehatan dengan NIK.
5. Melalui akun media sosial BPJS Kesehatan Instagram atau Twitter. Kirimkan Direct Message (DM) dengan format nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK/KTP.
Cara Cek BPJS Kesehatan Pensiunan PNS
Bagi peserta yang ingin cek BPJS Kesehatan pensiunan PNS, wajib melakukan registrasi ulang terlebih dahulu, bisa melakukan salah satu cara cek BPJS Kesehatan pensiunan PNS berikut ini:
- Menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118750400
- Mendatangi pelayanan BPJS SATU di rumah sakit
- Menghubungi BPJS Kesehatan Call Center di nomor 1500 400 (Care Center)
Persyaratan registrasi ulang cukup dengan menyiapkan foto KTP atau KK dan kartu KIS.
Setelah itu, data Anda akan diverifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan dalam waktu 1×24 jam.
Kemudian setelah proses verifikasi selesai, status kepesertaan BPJS Kesehataan Anda akan kembali.
Cara cek BPJS Kesehatan perusahaan
Cek BPJS Kesehatan perusahaan dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu, namun, aplikasi BPJS Kesehatan Edabu ini hanya bisa digunakan oleh perusahaan saja, yaitu bagian HRD.
Melalui aplikasi tersebut dapat mencari tahu jumlah tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs BPJS Kesehatan Edabu.
- Login dan pilih menu cetak Kartu & tagihan.
- Kemudian klik Download Billing Statement, dokumen ini bisa diunduh pada tanggal 1 setiap bulannya.
- Dokumen bisa diunduh dalam bentuk file Excel.