Find Us On Social Media :

Catat! Ini Syarat Lengkap dan Dokumen yang Diperlukan Dalam Pengajuan KPR Subsidi Tahun 2022

Syarat KPR

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.

Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah.

Yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Gaji Hanya Rp5 Juta Tapi Ambil KPR? Simak Dulu Hal Berikut

Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi

Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.

Adapun berikut syarat  mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:

Baca Juga: Mau Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor Dari Menkeu Sri Mulyani? Begini Caranya!

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi"