GridFame.id - Mau ikut program KPR subsidi?
Simak di sini syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.
Kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia masih sangatlah tinggi.
Pemerintah juga memberikan kemudahan dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2023 menambah jumlah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Jumlah kuota pada tahun 2023 mencapai 220 ribu unit, atau meningkat 20 ribu dari kuota tahun 2022 yang sebanyak 200 ribu. Penambahan kuota penerima bantuan subsidi perumahan FLPP juga akan diikuti dengan penambahan anggaran dari tahun 2022 sebesar Rp23 triliun menjadi Rp25,18 triliun. Tahun 2023 juga akan disalurkan program bantuan subsidi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) senilai Rp4,64 triliun dari dana masyarakat untuk 54.924 unit. Sehingga total target penyaluran bantuan subsidi perumahan tahun 2023 sebanyak 274.924 unit senilai Rp34,17 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp29,53 triliun dan dana masyarakat Rp4,64 triliun.
Tertarik untuk ikut program KPR subsidi tahun 2022?
Simak penjelasannya sebelum membuat pengajuan.
Baca Juga: Syarat Hingga Pengajuan KPR BTN 2022 Bisa Digunakan Beli Rumah Subsidi
Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi, terutama bagi mereka yang telah dan akan berkeluarga.
Namun nyatanya, harga rumah terus meningkat setiap tahun.
Kebutuhan akan rumah pun jadi kian sulit untuk dipenuhi.
Untuk itu, pemerintah pun menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.
Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah.
Yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga: Gaji Hanya Rp5 Juta Tapi Ambil KPR? Simak Dulu Hal Berikut
Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.
Adapun berikut syarat mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Baca Juga: Mau Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor Dari Menkeu Sri Mulyani? Begini Caranya!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi"