Find Us On Social Media :

Cara Membuat SIUP Bagi UMKM Terbaru 2022 Cukup Siapkan Syarat Ini

Mengajukan SIUP (Surat Izin Perdagangan) untuk UMKMS

GridFame.id- Simak cara membuat SIUP bagi UMKM terbaru 2022 dengan mudah.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat yang harus dipegang pemilik UMKM terutama bagi mereka yang terjun ke bidang perdagangan barang atau jasa.

Tak hanya untuk usaha berskala besar, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) juga dinilai sangat penting bagi usaha berskala kecil.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan diterbitkan secara resmi berdasarkan domisili usaha.

Kepemilikan SIUP bagi UMKM dianggap penting sebagai salah satu buktu pengesahan dari pemerintah.

SIUP juga dapat berperan penting dalem beberapa hal misalnya mengajukan pinjaman uang kepada bank ataupun syarat utama dalam meperoleh bantuan dari pemerintah (BLT UMKM).

Bagi UMKM yang ingin membuat SIUP dapat mengajukannya secara offline dan online dengan mudah.

Membuat SIUP bagi UMKM

Namun kali ini akan dibahas mengenai pembuatan SIUP bagi UMKM yang dilakukan secara offline.

Sebelum membuat SIUP ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu :

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Fotokopi (Kartu Keluarga) 3 lembar

Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Jua Melalui Link oss.go.id

Fotokopi NPWP 3 lembar.

Pasfoto bewarna 3x4 (2 lembar).

Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, proses mengurus pembuatan SIUP dapat dilakukan dengan mendatangi ke kantor Dinas Perundistrian dan Perdagangan sesuai domisili.

Menuju lokaet bagian layanan terpadu SIUP.

Anda dapat mengisi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.

Adapun pengajuan pengurusan SIUP tidak akan terkena biaya apapun alias gratis.

Sedangkan untuk masa berlakunya yakni sekana usaha tersebut masih jalan, namun harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Demikian cara membuat SIUP dari UMKM terbaru 2022 secara mudah.

Semoga membantu!

Baca Juga: Merapat Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp1.2 Juta yang Cair Mulai Oktober 2022