GridFame.id – Bagaimana cara daftar BLT UMKM Rp1.2 juta bagi yang memenuhi persyaratan?
Pemerintah berencana akan mencairkan BLT UMKM kepada pelaku usaha yang berhak menerima di tahun ini.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM pemerintah berencana kembali menyalurkan BLT UMKM 2022.
Progam bansos ini berasal dari Instruksi Jokowi kepada Pemda untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2.17 trilliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan dan UMKM.
Sebagaimana hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Adapun pencairan BLT UMKM akan dimulai pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang
Masing-masing pelaku usaha yang sesuai dengan syarat dan ketentuan akan diberikan bantuan Rp1.2 juta.
“Besarannya (BLT UMKM) sama kayak BPUM,” jelas Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Siapa yang berhak menerima BLT UMKM?
Seperti yang dirangkum tim GridFame.id, BLT UMKM hanya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, pedagang keliling atau asongan dan UMKM berskala mikro lainnya.
Saat ini program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran.
Baca Juga: BLT Khusus Yatim Piatu hingga Lansia Cair Desember 2022 Begini Penyalurannya
Source | : | Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar