Pemerintah sedang menetapkan syarat juga untuk mendapatkan BLT UMKM.
Lantas bagaimana cara daftar BLT UMKM 2022?
Sebelum mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM 2022, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan seoerti memiliki e-KTP, merupakan pelaku usaha mikro, tidak berstatus sebagai ASN, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi ang memiliki domisili usaha berbeda.
Jika memenuhi syarat di atas Anda daftar daftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM secara mandiri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.
Lampirkan dokumen seperti; NIK, KK, Nama lebgkap, alamat, nomor telepon dan identitas bidang usaha.
Nantinya pihak dinas koperasi dan UKM akan segera memproses data dan melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan.
Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pemantauan status penerimaan permohonan melalui form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
Demikian cara untuk mengusulkan menjadi penerima BLT UMKM 2022.
Semoga membantu.
**
Baca Juga: Begini Syarat hingga Mencairkan Uang BLT BBM di Kantor Pos, Apa yang Harus Dibawa?
Source | : | Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar