GridFame.id – Simak prosedur operasi bibir sumbing gratis dengan BPJS Kesehatan.
Cara operasi bibir sumbing gratis dengan BPJS Kesehatan penting untuk diketahui masyarakat.
Terutama bagi Anda atau anggota keluarga yang ingin menjadi oeprasi bibir sumbing.
Seperti kita tahu, biaya tindakan operasi bibir sumbing terbilang mahal bagi beberapa kalangan.
Melansir Departemen Kesehatan (6/10), biaya operasi bibir sumbing mandiri di rumah sakit berkisar antara Rp4.9 juta hingga Rp47 juta.
Biaya ini belum termasuk dengan biaya perawatan pasca operasi dan lain sebagainya,
Sehingga banyak dari masyarakat tidak mampu mengurungkan niatnya untuk melakukan operasi bibir sumbing,
Padahal kondisi tersebut harus segera tertangani dengan cepat agar penderitanya tidak lagi kesulitan dalam berbicara.
Namun untungnya tindakan operasi bibir sumbing masih bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan layaknya tidak perlu khawatir lagi mengenai biaya.
Ini dikarenakan BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya operasi bibir sumbing mulai dari pemeriksaan hingga perawatan sampai selesai.
Baca Juga: Tujuh Layanan Gigi dan Mulut yang Bisa pakai BPJS Kesehatan Bisa Cek Daftarnya
Operasi bibir sumbing gratis dengan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan operasi bibir sumbing gratis dengan BPJS Kesehatan tentunya para peserta harus memenuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut; kartu BPJS Kesehatan atau JKN KIS dalam kondisi aktif dan juga beberapa identitas diri pasien (KTP dan Kartu Keluarga).
Sementara itu cara pengajuannya yakni dengan Anda melakukan pengobatan di faskes tingkat 1 sesuai daftar BPS Kesehatan.
Nantinya dokter faskes akan menerbitkan surat rujukan apabila diagnosis bibir sumbing memerlukan tindak operasi.
Dokter yang menangani akan membuatkan surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
Surat rujukan juga berguna untuk skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
Jika memang kondisi oasien memungkinkan untuk operasi bibir sumbing, maka dokter akan membuatkan jadwal operasi.
Pasien dapat datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa surat rujukan, kartu pasien dan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca Juga: Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan Bisa Berapa Tahun Sekali? Begini Aturannya