GridFame.id- Mungkin sebagian besar peserta BPJS Kesehatan ingin memanfaatkan kartunya untuk beberapa fasilitas yang ditanggung.
Maka pilihan Anda saat ini adalah tepat, karena salah satu keunggulan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan adalah hal tersebut.
Perlu diketahui peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa memanfaatkan beberapa layanan kesehatan yang diberikan.
Tidak hanya dalam faskes non spesialistik dan persalinan, BPJS Kesehatan diketahui juga menanggung layanan untuk perawatan gigi dan mulut.
Pada layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa faskes di tingkat pertama maupun lanjutan.
Baik itu dokter puskesmas, dokter spesialis gigi di klinik maupun dokter yang praktik secara mandiri, asal bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bentuk layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan di sini adalah mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gugu palsu sampai konsultasi medis terkait permasalahan gigi.
Kendati begitu tidak semua perawatan gigi dan mulut bisa ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa di antaranya harus menggunakan biaya pribadi.
Agar tidak salah dalam menggunakannya, cek daftar layanan gigi dan mulut berikut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil? Simak Syarat dan Cara Pembayarannya
Mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1 dikutip GridFame dari laman resmi BPJS, berikut layanan gigi dan mulut yang ditanggung diantaranya:
Layanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar