GridFame.id- Mungkin sebagian besar peserta BPJS Kesehatan ingin memanfaatkan kartunya untuk beberapa fasilitas yang ditanggung.
Maka pilihan Anda saat ini adalah tepat, karena salah satu keunggulan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan adalah hal tersebut.
Perlu diketahui peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa memanfaatkan beberapa layanan kesehatan yang diberikan.
Tidak hanya dalam faskes non spesialistik dan persalinan, BPJS Kesehatan diketahui juga menanggung layanan untuk perawatan gigi dan mulut.
Pada layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa faskes di tingkat pertama maupun lanjutan.
Baik itu dokter puskesmas, dokter spesialis gigi di klinik maupun dokter yang praktik secara mandiri, asal bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bentuk layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan di sini adalah mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gugu palsu sampai konsultasi medis terkait permasalahan gigi.
Kendati begitu tidak semua perawatan gigi dan mulut bisa ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa di antaranya harus menggunakan biaya pribadi.
Agar tidak salah dalam menggunakannya, cek daftar layanan gigi dan mulut berikut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil? Simak Syarat dan Cara Pembayarannya
Mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1 dikutip GridFame dari laman resmi BPJS, berikut layanan gigi dan mulut yang ditanggung diantaranya:
Layanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Administrasi pelayanan, terdiri dari biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
Pemeriksaan, pengobatan, dan juga konsultasi medis;
Premedikasi;
Kegawatdaruratan oro-dental;
Pencabutan gigi sulung (topical,infiltasi);
Obat pasca-ekstraksi;
Tumpatan komposit/GIC;dan
Baca Juga: Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Ini Prosedur hingga Biaya yang Ditanggung
Scalling gigi;
Pelayanan kesehatan gigi masuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Dokter biasanya akan memberikan rujukan yang bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes terkait terutama pada dokter gigi spesialis atau subspesialis.
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Peremedikasi
Merujuk pada laman resminya, premedikasi adalah pengobatan awal yang mempunyai tujuan untuk mengatasi sakit gigi.
Biasanya, pasien akan diberikan obat-obatan jenis analgesic dan juga obat antibiotik yang dapat meredakan nyeri sekalihus infeksi pada gigi.
Jika dirasa sakit gigi sudah menghilang, dokter kemudian akan melanjutkan dengan pencabutan gigi.
Tambal gigi
Tambal gigi/tumpatan komposit juga masuk dalam perawatan yang masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Fungsi dari perawatan adalah mengembalikan fungsi gigi dan juga menghentikan proses karies untuk menjaga pulpa tetap sehat.
Baca Juga: Ternyata Daftar Penyakit Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar