GridFame.id- Bagi para ibu hamil yang saat ini tengah mempersiapkan proses persalinan bayinya tidak perlu khawatir lagi.
Terutama terkait biaya persalinan, pasalnya, pihak BPJS Kesehatan melalui laman resminya telah mengonfirmasi bahwa akan menanggung biaya persalinan normal maupun dengan operasi.
BPJS Kesehatan saat ini juga terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanannya kepada pesertanya.
Salah satu yang bisa dimanfaatkan hingga saat ini adalah terkait proses persalinan ibu hamil.
Dengan adanya fasilitas melahirkan dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat terutama pada tingkatan ekonomi menengah ke bawah.
Maka dari itu, bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan layanan tersebut harus terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya untuk persalinan caesar.
Namun, persalinan caesar yang akan ditanggung adalah yang sesuai dengan anjuran dokter.
Misalnya adanya kondisi mengalami ketuban pecah atau bayi dengan posisi sungsang yang mengharuskan untuk mengambil tindakan caesar.
Jika kondisinya darurat bagi bumil , maka persalinan caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, jika persalinan caesar dilakukan atas kehendak pribadi, maka BPJS tidak bisa menanggung biayanya,
Baca Juga: Ternyata Daftar Penyakit Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar