GridFame.id- Pemerintah menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan layanan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam sektor kesehatan.
Adanya program JKN sendiri diharapkan dapat membantu peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan sejumlah layanan kesehatan termasuk diantaranya rawat inap dan rawat jalan.
Namun tahukah Anda, ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lho.
Tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada setidaknya dua puluh satu penyakit dan layanan yang ternyata tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Bahkan diketahui, aturan yang mengatur tentang daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan masih berlaku hingga tahun 2022.
Lantas apa saja ya kira-kira jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, cek informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jadi Syarat Ini Itu, Begini Pengaktifan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif
Daftar layanan dan Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada aturan sebelumnya, berikut ini 21 layanan dan penyakit yang tida ditanggung BPJS Kesehatan
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar