GridFame.id- Pemerintah menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan layanan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam sektor kesehatan.
Adanya program JKN sendiri diharapkan dapat membantu peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan sejumlah layanan kesehatan termasuk diantaranya rawat inap dan rawat jalan.
Namun tahukah Anda, ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lho.
Tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada setidaknya dua puluh satu penyakit dan layanan yang ternyata tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Bahkan diketahui, aturan yang mengatur tentang daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan masih berlaku hingga tahun 2022.
Lantas apa saja ya kira-kira jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, cek informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jadi Syarat Ini Itu, Begini Pengaktifan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif
Daftar layanan dan Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada aturan sebelumnya, berikut ini 21 layanan dan penyakit yang tida ditanggung BPJS Kesehatan
Perawatan yang bertujuan untuk kebutuhan estetika atau kecantikan.
Pengobatan mandul atau infertilitas.
Perawatan gigi atau ortodonti (behel).
Penyakit berupa kejadian luar biasa, atau wabah.
Penyakit akibat tindak kekerasan, penganiayaan dan terorisme.
Penyakit yang disebabkan ketergantungan obat, atau alkohol.
Penyakit yang disebabkan karena menyakiti diri dengan sengaja.
Obat dan alat kontrasepsi.Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.
Pengobatan komplementer atau pengobatan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
Pelayanan kesehatan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Penyakit atau cedera yang terjadi akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau juga masih menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan karena bakti sosial.
Pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
Penyakit akibat kejadian yang bisa dicegah.
Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
Pengobatan atau tindakan medis yang berupa percobaan atau eksperimen.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Baca Juga: Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar