Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Penyakit atau cedera yang terjadi akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau juga masih menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan karena bakti sosial.
Pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
Penyakit akibat kejadian yang bisa dicegah.
Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
Pengobatan atau tindakan medis yang berupa percobaan atau eksperimen.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Baca Juga: Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar