Administrasi pelayanan, terdiri dari biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
Pemeriksaan, pengobatan, dan juga konsultasi medis;
Premedikasi;
Kegawatdaruratan oro-dental;
Pencabutan gigi sulung (topical,infiltasi);
Obat pasca-ekstraksi;
Tumpatan komposit/GIC;dan
Baca Juga: Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Ini Prosedur hingga Biaya yang Ditanggung
Scalling gigi;
Pelayanan kesehatan gigi masuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Dokter biasanya akan memberikan rujukan yang bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes terkait terutama pada dokter gigi spesialis atau subspesialis.
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar