- Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Penjelasan Kemnaker Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan mengenai arti dari status "calon" penerima BSU.
Menurut Sanusi, ada kemungkinan pekerja tersebut masuk dalam kategori persoalan terkait nomor rekeningnya.
Selama calon penerima BSU tidak melanggar persyaratan sebagai penerima BSU, maka selanjutnya bisa lancar dalam proses penyaluran dana BSU-nya.
"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/10/2022), ada dua kemungkinan jika Anda masih berada di tahap "calon penerima", yakni:
- Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
- Tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.
Anwar mengatakan, tidak ada yang perlu dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami status "calon" pada akun BSU-nya.
Ia mengimbau agar pekerja/buruh dengan status "calon" bisa sabar menunggu sampai status berubah hingga pada tahap "tersalurkan".
"Iya, masyarakat hanya perlu menunggu saja. Saat ini kami koordinasi dengan BPJS untuk memperbaiki data terkait dengan nomer rekening yang bersangkutan," kata dia.
Sebagai informasi, perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.
Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Status Penerima BSU Masih "Calon", Apa yang Harus Dilakukan?