Find Us On Social Media :

Bahaya Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Calo, Bukannya Untung Malah Boncos!

cara klaim dana jht bpjs ketenagakerjaan

GridFame.id -

Saat ini marak jasa calo pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Calo disini membantu orang-orang yang gagal melakukan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka yang awalnya mencoba untuk mencairkan sendiri, gagal dan meminta tolong kepada jasa.

Klaim BPJS Ketengakerjaan sendiri sebetulnya mudah jika ingin diklaim.

Bisa secara online dengan menggunakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Atau langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota anda.

Pasalnya, jika nekat menggunakan calo bisa membuat riskan.

Bukannya membantu anda, namun jasa calo bisa malah memanfaatkannya sebagai modus penipuan.

Bahaya apa saja selain bisa jadi korban penipuan jika gunakan jasa calo?

Baca Juga: Segini Biaya Operasi Kelenjar Getah Bening Dengan dan Tanpa BPJS

Jika anda menggunakan jasa pencairan, tentunya akan dikenakan biaya.

Biayanya pun beragam ada yang sRp 100.000 atau Rp 200.000-an bergantung dari masing-masing tempat.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun menyayangkan banyak masyarakat yang menggunakan calo untuk pencairan dana JHT.

Bahkan, ada salah satu peristiwa yang kurang mengenakan imbas menggunakan calo.

Contohnya di wilayah Cimahi, Jawa Barat, tertangkap ada kasus penipuan terhadap pemawaram jasa pencairan JHT.

Nah, untuk mengurangi resiko di atas, lebih baik anda langsung mencairkannya sendiri saja.

Begini cara pencairan secara online dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Kompas.com: 

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Baca Juga: Jangan Tunggu Kondisi Makin Buruk! Biaya Operasi Pasang Ring Jantung Bisa Gratis Ditanggung BPJS, Ini Waktu yang Tepat Untuk Lakukan Bypass