Find Us On Social Media :

Galbay Selama 90 Hari, Peminjam Bebas Dari Tagihan Pinjol, Apakah Benar?

galbay selama 90 hari

"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.

"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Namun begitu, ia katakan, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK.

Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.

"Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," tandas dia.

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum"

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya Debt Collector Lapangan hingga Waktu Datang ke Rumah