GridFame.id -
Apakah benar jika lebih dari 90 hari tunggakan di Pinjol bakal lunas?
Untuk pinjol ilegal sendiri memang telah diatur terkait penagihannya oleh OJK.
Jika melanggar, OJK berhak menindak lanjuti aplikasi pinjol tersebut.
Terkait peraturan penagihan jika telat satu hari saja tentunya anda sudah terkena denda.
Denda tersebut pun beragam mulai dari 2% dari pinjaman yang dikenakan setiap hari maupun perbulan.
Penagihan di awal biasanya akan dikirim sejumlah pesan untuk mengingatkan bahwa tagihan sudah lewat dari tempo.
Kemudian, peminjam bakal dihubungi melalui telepon untuk segera melunasi.
Nah, setelahnya jika lebih dari 30 hari tunggakan tak dibayar makan akan di datang debt collector.
Dimana debt collector itu akan datang ke rumah anda untuk menagih.
Namun, kabarnya penagihan tersebut hanya berlaku hingga 90 hari.
Lalu, setelah 90 hari apakah betul tagihan akan dianggap lunas?
Baca Juga: Berikut Cara Aktivasi dan Mengajukan SPinjam di Shopee Proses Cepat dan Langsung Berhasil!
Melihat dari peraturan baru oleh OJK, terkait penagihan yang dilakukanseperti menghubungi terus menerus, mengirim pesan tak henti memang sah saja dilakukan.
Tetapi, terkait penagihan memang hanya berlaku selama 90 hari saja.
Ya, penagih hutang hanya boleh menagih ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman,
Jadi penagih hutang masih boleh menagih ke peminjam kurang dari 90 hari.
Namun, setelah cicilan nunggak lebih dari 90 hari, maka aplikasi pinjol atau debt collector tidak boleh lagi menagih atau dianggap hangus.
Makanya kebanyakan aplikasi pinjol legal memiliki debt collector di setiap wilayah.
Melansir dari Kompas.com, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol dengan Ciri-ciri Ini Bukannya Menolong, Malah Bisa Jadi Penipuan
Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.
"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.
"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.
Namun begitu, ia katakan, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK.
Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.
"Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," tandas dia.
Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum"
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya Debt Collector Lapangan hingga Waktu Datang ke Rumah